KUBET – Ganja dan Sabu Jadi Barang Bukti Penangkapan Fariz RM

fariz rm
Fariz RM. Foto: ist



Jakarta

Musisi Fariz RM ditangkap Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Barang bukti berupa ganja dan sabu diamankan dari pelantun lagu Sakura itu.

“Benar, inisial FRM diamankan. Barang bukti sabu dan ganja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/1/2025).

Musisi yang memiliki nama lengkap Fariz Roestam Moenaf tersebut ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Untuk saat ini Fariz RM sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan dan diperiksa secara intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mohon waktu ya, insyaallah segera dirilis pimpinan,” ucapnya.


ADVERTISEMENT

Ini adalah penangkapan Fariz RM yang keempat kali karena kasus serupa. Fariz RM pertama kali ditangkap polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz RM tertangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Fariz RM dihukum penjara selama empat bulan.

Pada 2015, pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu ditangkap juga karena narkoba dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Belum kapok juga, musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu kembali ditangkap karena narkoba pada 24 Agustus 2018. Setelah ditangkap ketiga kalinya, Fariz RM menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.

Dilihat dari detikNews, Fariz RM terlihat mengenakan kaus berwarna putih. Ia tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Jakarta Selatan.



(wes/pus)

Tinggalkan komentar