KUBET – Marak Laporan Kekerasan Seks oleh Dokter, KKI Jawab Kekhawatiran STR Seumur Hidup

Ilustrasi dokter atau rumah sakit
Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)


Jakarta

Surat tanda registrasi (STR) dokter berlaku seumur hidup sejak disahkannya Undang Undang No. 17 Tahun 2023. Hal ini mendadak menjadi sorotan pasca maraknya kasus kekerasan seksual dilakukan oleh oknum dokter.

Kekhawatiran yang muncul adalah nihilnya pengawasan oleh otoritas terkait etik juga kompetensi dokter sehingga pelaku bisa terus bebas berpraktik. Terlebih, beberapa kasus baru diberikan sanksi tegas berupa pencabutan STR seumur hidup saat viral di publik.

Muncul pertanyaan di kalangan dokter, apakah lebih baik kebijakan STR dikembalikan menjadi lima tahun sekali?

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya menjawab kekhawatiran tersebut. Peran evaluasi ketat sebelum dokter berpraktik sebetulnya ada di surat izin praktik (SIP). Hingga kini, SIP memang masih diwajibkan untuk diperbarui dalam lima tahun sekali.

Karenanya, sekalipun dokter memiliki STR seumur hidup, tidak lantas selalu bisa melanjutkan praktik. Untuk mendapatkan SIP, perlu ada uji kompetensi dan pemenuhan satuan kredit profesi SKP untuk mendapatkan SIP.


ADVERTISEMENT

“Jadi teman-teman tidak usah khawatir dengan STR seumur hidup ini, karena yang nanti pegangan saat berpraktik adalah SIP. SIP ini pada saat memperpanjang, kita akan meminta masukan dari kolegium, terkait kompetensi, juga etik dokter,” respons drg Arianti dalam konferensi pers di Kantor Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

“Mereka juga dites apakah buta huruf atau nggak. Tremor atau nggak, nanti laporannya diberikan, dan menentukan apakah yang bersangkutan mungkin SIP diperpanjang, kan juga harus ikut seminar segala macam untuk pemenuhan SKP,” lanjutnya.


(naf/up)

Tinggalkan komentar