KUBET – Pihak Nikita Mirzani Siapkan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani menangis haru.
Pihak Nikita Mirzani Siapkan Gugat Wanprestasi terhadap Reza Gladys. (Foto: Ahsan/detikHOT)



Jakarta

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan gugatan wanprestasi sebagai respons terhadap kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Gugatan ini akan didaftarkan dalam waktu dekat dengan Reza Gladys dan satu orang lainnya sebagai tergugat.

“Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM,” kata Fahmi Bachmid melalui zoom, Rabu (14/5/2025) malam.

Tak hanya dua nama utama yang menjadi tergugat, Fahmi Bachmid menyebut sejumlah institusi negara sebagai turut tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Turut Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi Turut Tergugat 3,” jelasnya.

Melalui gugatan wanprestasi ini, pihak Nikita Mirzani akan menguji dugaa perkara yang bersifat keperdataan justru dipaksakan menjadi kasus pidana.


ADVERTISEMENT

“Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu,” ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid juga menjelaskan perkara ini berkaitan dengan kesepakatan soal pemberian uang senilai Rp 4 miliar, yang disebut sebagai bagian dari perjanjian yang disepakati sejak akhir tahun lalu.

“Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp 4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024,” terang Fahmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk milik dokter Reza Gladys.

“Ya itu kan disuruh me-review yang baik-baik,” ucap Fahmi Bachmid.

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid menegaskan tak ada unsur pemerasan dalam kasus tersebut. Hal itu karena kesepakatan dilakukan secara sukarela oleh pihak pelapor.

“Memang tidak ada pemerasan (yang dilakukan oleh Nikita Mirzani), bagaimana orang pemerasan orang dalam keadaan bebas merdeka?” tegas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengatakan semua kesepakatan diinisiasi oleh Reza Gladys. Mulai dari pembayaran hingga kesepakatan soal review produk dalam jangan waktu 1 tahun.

“Dia yang pertama kali menelepon, dan dia sendiri yang membuat kesepakatan, dia juga yang menentukan sistem pembayarannya, terus dia juga minta kalau dalam waktu setahun diberitahukan kembali dan itulah yang saat ini akan segera saya akan uji,” pungkasnya.

Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari Reza Gladys.

Saksikan Live DetikSore:



(ahs/mau)

Tinggalkan komentar